Selasa, 24 Februari 2026

Skandal Outsourcing Security: PT PSB Diduga Gelapkan Rp1,6 Miliar Hak 237 Satpam

Skandal Outsourcing Security: PT PSB Diduga Gelapkan Rp1,6 Miliar Hak 237 Satpam



Medan – Dugaan skandal penggelapan dana tenaga kerja kembali mencuat. Perusahaan outsourcing PT Panglima Siaga Bangsa (PT PSB) diduga menggelapkan hak-hak 237 orang satpam dengan total nilai fantastis mencapai Rp1.645.470.381.



Fakta ini terungkap setelah beredarnya surat somasi resmi yang dilayangkan oleh Law Office Tri Era Wahyudi SH dan Rekanan, selaku kuasa hukum ratusan satpam yang selama ini bertugas di wilayah PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).



Dana Sudah Dibayar, Hak Pekerja Menghilang


Ironisnya, berdasarkan keterangan dalam somasi, pihak PTPN I telah membayarkan seluruh kewajiban kepada PT PSB sesuai kontrak kerja. Namun, dana yang seharusnya diterima para satpam tidak pernah sampai ke tangan pekerja.



Situasi ini memunculkan dugaan serius:
👉 ke mana aliran dana tersebut?
👉 siapa yang bertanggung jawab atas raibnya hak pekerja?

Hak Dasar Pekerja Diduga Digelapkan


Hak-hak yang diduga digelapkan PT PSB bukanlah nominal kecil dan bukan pula sekadar administrasi, melainkan hak normatif yang dilindungi undang-undang, antara lain:


  • BPJS Ketenagakerjaan

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Kompensasi per kontrak kerja

  • Seragam dinas



Rincian Dugaan Kerugian Fantastis


Berdasarkan dokumen somasi, total kerugian para satpam dirinci sebagai berikut:



  • Kompensasi kontrak 2024: Rp 761.476.023

  • Kompensasi kontrak 2025: Rp 737.247.750

  • Kekurangan THR 2025: Rp 59.250.000

  • Uang seragam dinas 2025: Rp 171.825.000

  • Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025: Rp 87.496.608

➡️ Total: Rp 1.645.470.381



Angka ini memperlihatkan dugaan kejahatan sistematis, bukan sekadar kelalaian.



Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi


Kuasa hukum menilai perbuatan PT PSB memenuhi unsur pidana penggelapan dana, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahkan, karena dana tersebut bersumber dari pembayaran perusahaan BUMN, praktik ini berpotensi menyeret pelaku ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.



Jika dugaan ini terbukti, maka perkara tersebut bukan lagi sekadar sengketa ketenagakerjaan, melainkan kejahatan serius terhadap hak buruh dan keuangan negara.



Direktur PT PSB Disomasi



Dalam surat tersebut, kuasa hukum secara langsung meminta pertanggungjawaban Direktur PT PSB, Eriza Wilmana, agar segera menyelesaikan dan membayarkan seluruh hak 237 satpam.


Kuasa hukum juga menegaskan, jika somasi ini diabaikan, maka langkah hukum lanjutan baik pidana maupun pelaporan ke aparat penegak hukum akan ditempuh tanpa kompromi.


Negara Tidak Boleh Diam


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan perusahaan outsourcing, khususnya yang mengelola tenaga pengamanan di lingkungan BUMN. Ratusan satpam yang bertugas menjaga aset negara justru diduga menjadi korban penggelapan hak mereka sendiri.



Publik kini menunggu:

  • Sikap resmi PT PSB

  • Tindakan tegas aparat penegak hukum

  • Audit menyeluruh aliran dana outsourcing security



Hingga berita ini diterbitkan, PT PSB belum memberikan klarifikasi resmi, sementara para satpam masih menanti hak yang seharusnya mereka terima.


( TIM)

Minggu, 18 Januari 2026

Ketimpangan Pendidikan dan Gizi Ancam Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas



Medan — Isu ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan publik. Sebuah visual yang beredar luas di media sosial memperlihatkan perbandingan mencolok antara besaran gaji sejumlah profesi di sektor layanan publik dengan gaji guru honorer yang hanya berkisar Rp300 ribu per bulan.


Dalam gambar tersebut tercantum beberapa nominal penghasilan, seperti kepala dapur Rp7 juta, akuntan Rp5 juta, ahli gizi Rp5 juta, tukang cuci piring Rp2,7 juta, hingga pengantar ompreng Rp3 juta. Namun yang paling menyita perhatian adalah fakta bahwa guru honorer—ujung tombak pendidikan—masih menerima upah jauh di bawah standar kelayakan hidup.



Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan visi besar Indonesia Emas 2045, yang menempatkan pendidikan dan gizi sebagai pilar utama pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Tanpa kesejahteraan guru yang memadai, kualitas pendidikan nasional dikhawatirkan sulit berkembang secara optimal.



Pengamat pendidikan menilai, rendahnya kesejahteraan guru honorer tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas pengajaran, motivasi, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar di sekolah, khususnya di daerah.



“Bagaimana mungkin kita berbicara tentang SDM unggul, pendidikan berkualitas, dan generasi emas, jika guru—sebagai aktor utama pendidikan—masih hidup dalam ketidakpastian ekonomi,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Medan.



Selain pendidikan, isu gizi juga menjadi faktor krusial. Guru yang sejahtera akan mampu mendukung lingkungan belajar yang sehat, termasuk edukasi gizi dan pola hidup berkualitas bagi peserta didik. Pendidikan dan gizi adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam mencetak generasi unggul.



Masyarakat sipil, aktivis pendidikan, serta sejumlah organisasi guru mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengupahan guru honorer, termasuk percepatan pengangkatan ASN/PPPK, penyesuaian upah minimum, serta kebijakan afirmatif yang berkeadilan.



Jika persoalan ini terus diabaikan, maka cita-cita Indonesia Emas berpotensi hanya menjadi slogan tanpa fondasi kuat. SDM unggul tidak lahir dari sistem yang timpang, melainkan dari keberpihakan nyata pada pendidikan dan kesejahteraan para pendidiknya.


Pendidikan dan gizi bukan beban anggaran, melainkan investasi masa depan bangsa.


Empat Tersangka Tipikor Resmi Terdaftar di PN Medan, Publik Diminta Kawal Proses Hukum










Medan – Sumatera Utara — Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret empat tersangka kini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keempat tersangka tersebut tercatat dalam register perkara pidana khusus tindak pidana korupsi (Pid.Sus-TPK) tahun 2026.


Adapun identitas dan nomor register perkara masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

  • No. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani,
  • No. 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abd Rahim Lubis,
  • No. 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti,
  • No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin Angin.



“Keempat tersangka telah terdaftar secara resmi dengan nomor register perkara masing-masing di PN Medan,” ungkap sumber penegak hukum, Rabu (14/1).



Dengan terdaftarnya perkara ini, proses hukum memasuki tahap persidangan terbuka yang dapat disaksikan publik. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang transparan serta akuntabel.



Kasus ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam UU Tipikor tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu.



Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Sumatera Utara menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap jalannya persidangan. Mereka berharap majelis hakim dapat bertindak independen, objektif, dan berani menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan fakta persidangan.



“Penegakan UU Tipikor harus menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum seberat-beratnya,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Medan.



Publik juga mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara terang peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.



Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus terus dijaga demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, khususnya di wilayah Sumatera Utara.


(TIM)

BNP

Makna Pancasila

Makna Pancasila
Makna pentingnya Pancasila sebagai bangsa Indonesia adalah #PancasilaPersatukanKita selain sebagai fondasi ideologis negara, Pancasila juga sebagai simbol persatuan dan kesatuan. Pancasila dikatakan sebagai alat pemersatu bangsa dengan adanya keberagaman berbagai latar belakang anak bangsa serta Bersama Bersatu Selamanya

Sumber: www.kemdikbud.go.id

Solusi Anda!!!

CV.SINGA RAJA PUTRA
Kami Bisa Membantu Anda !!

Paket Pendirian PT Perorangan Hanya Rp 500.000,- Rupiah. 

Bisa Bayar Setelah Jadi dan Setelah Pengecekan. 

Apa Yang Anda Dapatkan?
1. Pernyataan Pendirian
2. SK Kemenkumham
3. NPWP Perusahaan
4. NIB (Nomer Induk Berusaha)
5. Pernyataan Mandiri K3L + (Sertifikat Standar Kegiatan)
6. Akun Akses AHU + OSS RBA
7. 500+ Logo Dan Kop Surat  Usaha Anda
8. Estimasi Pengerjaan 1x24 Jam. 
9.stampel 

Dokumen Apa Saja Yang Harus Anda Siapkan?
1. KTP
2. NPWP Pribadi
3. Nomer Handphone 

Note: Jika belum punya NPWP Pribadi diganti dengan nomer "Kartu Keluarga (KK)" untuk proses pembuatan NPWP Pribadi tanpa pungutan biaya. 

Segera manfaatkan promo spesial ini dan jangan lewatkan kesempatan untuk mendirikan PT Perorangan dengan biaya yang lebih terjangkau!.(Red)

Info Lainnya
Iklan




Harga Diskon

BNP (Bidik Nasional Pendidikan) Jadi Media Resmi Pendidikan dan Pengawas MBG


BNP (Bidik Nasional Pendidikan) Jadi Media Resmi Pendidikan dan Pengawas MBG





Medan – Nasional
BNP (Bidik Nasional Pendidikan) resmi hadir sebagai media pendidikan nasional yang berfokus pada penyajian informasi akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait dunia pendidikan di Indonesia. Selain itu, BNP juga mengambil peran strategis sebagai pengawas independen program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.




Melalui platform resminya www.bidiknasionalpendidikan.click, BNP berkomitmen menyajikan berita, analisis, dan laporan lapangan yang nyata, objektif, serta berpihak pada kepentingan publik, khususnya peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat luas.

Keberadaan BNP diharapkan menjadi jembatan informasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, sekaligus menjadi alat kontrol sosial dalam memastikan bahwa kebijakan dan program pendidikan, termasuk MBG, benar-benar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

Pengawasan terhadap MBG menjadi perhatian khusus BNP, mengingat program tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan, gizi, dan masa depan generasi bangsa. BNP menegaskan bahwa MBG harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Sebagai media nasional, BNP membuka ruang partisipasi publik, laporan masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memperkuat fungsi edukasi dan pengawasan. Dengan prinsip independen, profesional, dan berintegritas, BNP siap menjadi referensi terpercaya dalam isu pendidikan dan kebijakan publik.

BNP – Bidik Nasional Pendidikan
Media resmi pendidikan, pengawal kebijakan, dan pengawas MBG demi masa depan Indonesia yang lebih cerdas dan sehat.

🌐 www.bidiknasionalpendidikan.click